medcom.id, Jakarta: Pemberkasan terhadap lima tersangka kasus dugaan koorupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara dwelling time, rampung. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara lima tersangka kasus dwelling time sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Iqbal membeberkan, pertama pada 2 September, berkas perkara untuk tersangka Hendra Sudjana telah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal yang sama dilimpahkan pula berkas tersangka Musafah dan Imam Ariatna.
(Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dwelling Time)
(Baca: Interpol Buru Buronan Kasus Dwelling Time di Singapura
Sementara berkas tersangka Eryantie Kuwandi diserahkan ke JPU pada Kamis 3 September. Menyusul kemudian berkas Partogi Pangaribuan, Dirjen nonaktif Daglu Kemendag, pada Senin, 7 September.
Menurut Iqbal, hingga kini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sejumlah lokasi pun telah digeledah untuk mendapatkan bukti terkait kasus tersebut.
medcom.id, Jakarta: Pemberkasan terhadap lima tersangka kasus dugaan koorupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara
dwelling time, rampung. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara lima tersangka kasus dwelling time sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Iqbal membeberkan, pertama pada 2 September, berkas perkara untuk tersangka Hendra Sudjana telah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal yang sama dilimpahkan pula berkas tersangka Musafah dan Imam Ariatna.
(Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dwelling Time)
(Baca: Interpol Buru Buronan Kasus Dwelling Time di Singapura
Sementara berkas tersangka Eryantie Kuwandi diserahkan ke JPU pada Kamis 3 September. Menyusul kemudian berkas Partogi Pangaribuan, Dirjen nonaktif Daglu Kemendag, pada Senin, 7 September.
Menurut Iqbal, hingga kini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sejumlah lokasi pun telah digeledah untuk mendapatkan bukti terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)