medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi meminta semua pihak tak mengaitkan kasus Gayus Tambunan yang baru dengan kasus Gayus menonton pertandingan tenis di Bali. Sebab saat itu, Gayus tak berada di bawah tanggung jawab Kemenkumham.
"Terkait Gayus di Bali yg katanya sampai 68 kali, pada saat itu, belum di bawah kewenangan Kemenkumham. Tolong jangan seolah itu tanggung jawab kami," tegas Akbar di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Namun, Kemenkumham tetap mengambil hikmah dari kejadian itu. Kemenkumham ikut berbenah karena kelalaian yang menyebabkan Gayus bisa keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kami benahi dari tahun ke tahun. (Untuk kasus makan di restoran), pascaterkuaknya (foto) melalui medsos, kami sudah bergerak (menyelidiki)," tambah Akbar.
Penyelidikan, tambah Akbar, sudah membuahkan hasil. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menemukan adanya kesalahan prosedur dalam kasus Gayus. Namun, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu adakah unsur kesengajaan dan kelalaian dalam kasus Gayus itu.
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi meminta semua pihak tak mengaitkan kasus Gayus Tambunan yang baru dengan kasus Gayus menonton pertandingan tenis di Bali. Sebab saat itu, Gayus tak berada di bawah tanggung jawab Kemenkumham.
"Terkait Gayus di Bali yg katanya sampai 68 kali, pada saat itu, belum di bawah kewenangan Kemenkumham. Tolong jangan seolah itu tanggung jawab kami," tegas Akbar di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Namun, Kemenkumham tetap mengambil hikmah dari kejadian itu. Kemenkumham ikut berbenah karena kelalaian yang menyebabkan Gayus bisa keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kami benahi dari tahun ke tahun. (Untuk kasus makan di restoran), pascaterkuaknya (foto) melalui medsos, kami sudah bergerak (menyelidiki)," tambah Akbar.
Penyelidikan, tambah Akbar, sudah membuahkan hasil. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menemukan adanya kesalahan prosedur dalam kasus Gayus. Namun, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu adakah unsur kesengajaan dan kelalaian dalam kasus Gayus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)