medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan dua kuasa hukum yang mendamping Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sebab, keduanya berstatus sebagai saksi dalam berkas perkara terdakwa.
"Dari 18 orang (kuasa hukum) itu, ada dua nama tercantum atas nama TB Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong, adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Jaksa Edy Hartoyo di sidang perdana Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Namun Andi Simangunsong menolak permintaan jaksa tersebut. Alasannya, ia menjadi saksi yang tak termasuk dalam materi dakwaan kliennya.
"Sehubungan dengan BAP saya, apa yang disampaikan tidak sama dengan dakwaan. Saya bukan saksi dalam KUHAP. Uraian dakwaan kita dengar tidak ada yang terkait dengan saya ataupun pihak-pihak yang disebut dalam BAP saya," sanggah Andi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji belum bisa memutuskan permintaan jaksa. Menurut Matheus, masalah tersebut akan digelar dalam musyawarah bersama hakim anggota lain. Ia pun mengerti sikap jaksa untuk menghindari konflik kepentingan dalam perkara Gubernur Banten itu.
"Nanti kami musyawarahkan dulu," kata hakim Matheus.
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan dua kuasa hukum yang mendamping Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sebab, keduanya berstatus sebagai saksi dalam berkas perkara terdakwa.
"Dari 18 orang (kuasa hukum) itu, ada dua nama tercantum atas nama TB Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong, adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Jaksa Edy Hartoyo di sidang perdana Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Namun Andi Simangunsong menolak permintaan jaksa tersebut. Alasannya, ia menjadi saksi yang tak termasuk dalam materi dakwaan kliennya.
"Sehubungan dengan BAP saya, apa yang disampaikan tidak sama dengan dakwaan. Saya bukan saksi dalam KUHAP. Uraian dakwaan kita dengar tidak ada yang terkait dengan saya ataupun pihak-pihak yang disebut dalam BAP saya," sanggah Andi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji belum bisa memutuskan permintaan jaksa. Menurut Matheus, masalah tersebut akan digelar dalam musyawarah bersama hakim anggota lain. Ia pun mengerti sikap jaksa untuk menghindari konflik kepentingan dalam perkara Gubernur Banten itu.
"Nanti kami musyawarahkan dulu," kata hakim Matheus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)