medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono layak menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik terhadap Bank Century. Anas menyebut SBY tahu soal kasus itu.
"Kalau menurut saya, Pak SBY itu juga layak jadi saksi kasus Bank Century," kata Anas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Anas hakulyakin Presiden mengetahui soal kasus tersebut. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menyindir pernyataan SBY yang mengaku tidak dilapori soal kondisi Bank Century.
"Pak SBY tahu tentang ini. Mengaku tidak tahu, mengaku tidak dilapori, tetapi tahu dan dilapori," tegasnya.
Kasus Bank Century kembali mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berhasil membawa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke persidangan Budi Mulya untuk memberi kesaksian, 2 Mei lalu. Selain Sri Mulyani, JPU KPK juga meminta Wakil Presiden Boediono untuk memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Budi Mulya soal kasus tersebut. Boediono dijadwalkan hadir di persidangan, besok.
medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono layak menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik terhadap Bank Century. Anas menyebut SBY tahu soal kasus itu.
"Kalau menurut saya, Pak SBY itu juga layak jadi saksi kasus Bank Century," kata Anas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Anas hakulyakin Presiden mengetahui soal kasus tersebut. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menyindir pernyataan SBY yang mengaku tidak dilapori soal kondisi Bank Century.
"Pak SBY tahu tentang ini. Mengaku tidak tahu, mengaku tidak dilapori, tetapi tahu dan dilapori," tegasnya.
Kasus Bank Century kembali mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berhasil membawa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke persidangan Budi Mulya untuk memberi kesaksian, 2 Mei lalu. Selain Sri Mulyani, JPU KPK juga meminta Wakil Presiden Boediono untuk memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Budi Mulya soal kasus tersebut. Boediono dijadwalkan hadir di persidangan, besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)