medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Mustary. KPK menyita 6 dus dokumen dan barang bukti elektronik.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, barang bukti ini guna memastikan keterlibatan Amaran dalam perkara ini terlebih dia disebut-sebut di persidangan.
"Untuk mencari jejak-jejak tersangka," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, KPK juga memeriksa beberapa saksi di Mako Brimob Maluku. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.
Saksi itu di antaranya Kasubag TU Cadrac Ayar, Kepala Seksi Perencanaan Octo Veri Silitonga, Kepala Seksi Program Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (PSP3) Ahnes Intan, Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Jefry, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Iqbal Tamher. "Sebagian saksi PNS BPJN," kata Priharsa.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Mustary. KPK menyita 6 dus dokumen dan barang bukti elektronik.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, barang bukti ini guna memastikan keterlibatan Amaran dalam perkara ini terlebih dia disebut-sebut di persidangan.
"Untuk mencari jejak-jejak tersangka," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, KPK juga memeriksa beberapa saksi di Mako Brimob Maluku. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.
Saksi itu di antaranya Kasubag TU Cadrac Ayar, Kepala Seksi Perencanaan Octo Veri Silitonga, Kepala Seksi Program Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (PSP3) Ahnes Intan, Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Jefry, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Iqbal Tamher. "Sebagian saksi PNS BPJN," kata Priharsa.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)