medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan kembali digali keterangannya terkait dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Alamuddin telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik terkait kasus ini. Kader partai pimpinan Muhamim Iskandar ini diduga kuat mengetahui kasus suap dalam proyek yang menggunakan dana aspirasi.
Kolega separtai Alamuddin, Fathan juga pernah menyebut dirinya bersama Alamuddin, Budi Supriyanto, dan Damayanti Wisnu Putranti pernah bertemu Amran. Namun, ia menampik pertemuan itu membahas dana aspirasi.
"Kami ngopi-ngopi saja, ngobrol masalah politik," kata Fathan di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2016.
Suap proyek Kementerian PUPR terbongkar ketika Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, Dessy serta Julia , ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V DPR lain. Legislator Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V, menjadi tersangka KPK, 2 Maret 2016.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary kemudian juga ditersangkakan. Keduanya diduga menerima suap dari Abdul Khoir.
Dari seluruh tersangka, baru Abdul Khoir yang disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Total uang suap yang diberikan Abdul Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan kembali digali keterangannya terkait dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Alamuddin telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik terkait kasus ini. Kader partai pimpinan Muhamim Iskandar ini diduga kuat mengetahui kasus suap dalam proyek yang menggunakan dana aspirasi.
Kolega separtai Alamuddin, Fathan juga pernah menyebut dirinya bersama Alamuddin, Budi Supriyanto, dan Damayanti Wisnu Putranti pernah bertemu Amran. Namun, ia menampik pertemuan itu membahas dana aspirasi.
"Kami ngopi-ngopi saja, ngobrol masalah politik," kata Fathan di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2016.
Suap proyek Kementerian PUPR terbongkar ketika Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, Dessy serta Julia , ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V DPR lain. Legislator Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V, menjadi tersangka KPK, 2 Maret 2016.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary kemudian juga ditersangkakan. Keduanya diduga menerima suap dari Abdul Khoir.
Dari seluruh tersangka, baru Abdul Khoir yang disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Total uang suap yang diberikan Abdul Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)