Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan kesaksian kepada jaksa penuntut umum . Foto: MI/Susanto
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan kesaksian kepada jaksa penuntut umum . Foto: MI/Susanto

Tanggapan Kapolda Metro Jaya Soal Jessica Dihipnotis Polisi

Arga sumantri • 30 September 2016 15:31
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, mengaku pernah dihipnotis polisi. Peristiwa terjadi ketika dia diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan enggan menyimpulkan pernyataan Jessica yang diungkapkan dalam persidangan itu. Menurut Iriawan, hal itu bisa jadi hanya alibi Jessica sebagai bentuk pembelaan.
 
"Itu kan menurut Jessica. Itu hak terdakwa untuk membela diri, karena setiap terdakwa atau pelaku kan pasti begitu," kata Iriawan di Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016).
 
Iriawan enggan mengomentari pengakuan Jessica. Sebab, kasus itu sudah masuk ranah persidangan. "Nanti fakta di persidangan pasti terungkap," kata Iriawan.
 
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menyerahkan pada publik untuk menilai kesaksian Jessica. Yang jelas, kata Iriawan, penyidik tidak begitu saja menetapkan Jessica jadi tersangka juga menahannya.
 
"Untuk apa kita memenjarakan satu orang yang belum terbukti bersalah, dan enggak ada untungnya buat polisi," ujar Iriawan.
 
Jessica Kumala Wongso mengaku pernah dihipnotis oleh polisi saat masa penyelidikan. Dia menceritakan pengalaman itu saat di persidangan, Rabu 28 September.
 
Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica menyesali adanya tindakan hipnoterapi dalam proses penyelidikan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Otto mengaku sulit membenarkan hal itu. Apalagi, tindakan hipnoterapi tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap), kata Otto, tindakan dalam penyelidikan, terutama yang bersentuhan dengan tersangka, harus dituangkan dalam BAP. Hal itu demi menghindari penyalahgunaan wewenang aparat.
 
Otto juga meragukan tindakan hipnotis sebagai keilmuwan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penerapan ilmu hipnoterapi tidak diperbolehkan kepada seseorang dalam sistem projustisia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan