Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan

Eksekusi Mati Tahap III Tunggu Putusan PK Freddy Budiman

Golda Eksa • 15 Juli 2016 17:48
medcom.id, Jakarta: Eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba bakal digelar setelah Freddy Budiman menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Agung berharap Mahkamah Agung (MA) bisa memberikan keputusan sesuai realitas tindak kejahatan yang dilakukan terpidana.
 
Pasalnya, kasus peredaran narkoba yang kemudian dijadikan novum itu terjadi saat Freddy sudah divonis mati. "Jadi saya melihat apa yang dilakukan mereka itu lebih sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu saja. Kita tunggu karena itu hak mereka ajukan PK, dan nanti (eksekusi tergantung) bagaimana MA akan memutuskan, diterima atau ditolak," ujar Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (15/7/2016).
 
Selain informasi waktu pelaksanaan, lanjut Prasetyo, kejaksaan hingga saat ini juga belum bisa memberikan keterangan resmi terkait jumlah terpidana yang bakal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Menurutnya, kejaksaan hanya bisa menyampaikan teknis persiapan yang sudah direncanakan; seperti koordinasi dengan Polri guna peningkatan pengamanan, rohaniawan, kelengkapan lain, serta memenuhi permintaan terakhir yang mungkin diajukan para terpidana.
 
"Termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI yang berkontribusi untuk memberikan dukungan keamanan. Kita ingin supaya pelaksanaan eksekusi mati berjalan dengan aman, tertib, dan sukses," tegasnya.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan regu tembak dari Polri telah siaga di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk melaksanakan eksekusi mati tahap III. Mereka tinggal menunggu perintah. "Jadwalnya (eksekusi mati) ada di Kejaksaan Agung," tegas Boy, Rabu 13 Juli.
 
Boy menjelaskan, regu tembak yang disiapkan Polri sama seperti eksekusi mati tahap II. "Personel ada 24 orang," ujarnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebut eksekusi mati gelombang III akan dilaksanakan usai Lebaran 2016. Kejaksaan Agung kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali terpidana mati Freddy Budiman.
 
Beberapa waktu lalu, beredar nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap III, yakni Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), Freddy Budiman (Indonesia), Zulfikar Ali (Pakistan), Suryanto (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), dan Pujo Lestari (Indonesia).
 
Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah nama-nama tersebut yang akan dieksekusi. "Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati," kata Noor Rachmad, Jumat, 13 Mei 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan