Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan

Jaksa Agung Pastikan Sebentar Lagi Samadikun Dipulangkan

Riyan Ferdianto • 20 April 2016 12:58
medcom.id Jakarta: Buronan kasus Bantuan lingkuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono belum bisa diterbangkan ke Indonesia. Kejaksaan Agung M. Prasetyo berjanji dalam waktu dekat memulangkan Samadikun.
 
"Sekarang masih dalam proses pemulangan, dalam waktu dekat ini (Samadikun tiba di Indonesia). Namun kita tidak bisa memastikan pulangnya kapan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu (20/4/2016).
 
Kejaksaan Agung masih terus berkoordinasi untuk pemulangan Samadikun. Dia mengatakan perlu waktu, karena harus menjalin kerja sama dengan Tiongkok.

"Pemulangan masih terus dibicarakan terus menerus, kami terus berkoordinasi agar pemulangan bisa cepat" ucapnya.
 
Kejaksaan Agung belum menentukan hukuman tambahan untuk Samadikun. Prasetyo mengatakan, hukuman Samadikun masih empat tahun sesuai vonis Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
 
Samadikun merupakan mantan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI. Ia menyelewengkan dana itu hingga merugikan negara Rp 169 miliar. Dia melarikan diri usai MA menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun. Samadikun ditangkap pada 14 April 2016 di Tiongkok.
 
Samadikun merupakan mantan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapatkan suntikan dana dari BLBI. Ia menyelewengkan dana itu hingga merugikan negara Rp169 miliar.
 
Sumadikin melarikan diri usai MA menolak kasasi dan memperberat hukumannya menjadi empat tahun. Samadikun ditangkap pada 14 April 2016 di Tiongkok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan