Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri--Antara/Muhammad Adimaja
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri--Antara/Muhammad Adimaja

Kasus Sumber Waras, ICW: Tak Semua Kerugian Negara Korupsi

Renatha Swasty • 18 Juni 2016 12:55
medcom.id, Jakarta: Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. 
 
"Menemukan unsur melawan hukum bukan wewenang BPK itu wewenang penyelidik," ujar Koordonator Divisi Investigasi Publik Febri Hendri dalam diskusi 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
 
Setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, kata Febri, penyelidik bisa menentukan apakah ada unsur melawan hukum atau tidak dalam satu kasus. Meski dalam audit BPK ditemukan adanya kerugian negara tidak berarti ada perbuatan korupsi.

"Temuan kerugian negara tidak serta merta korupsi bisa masalah administrasi bisa perdata," tambah Febri.
 
Jika dipaksakan ada perbuatan melawan hukum, justru akan merugikan pihak yang tertuduh. Febri memberi contoh, di ICW tiap tahun ada sekitar 600 laporan yang masuk. Setelah dilakukan investigasi hanya sekitar 20 kasus yang diadukan ke penegak hukum.
 
"Karena kalau dipaksakan malah memfitnah," pungkas Febri.
 
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
 
Kasus RS Sumber Waras kemudian dilaporkan ke KPK, belakangan setelah dilakukan penyelidikan, KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan