medcom.id, Jakarta: Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terus bergulir. Dua lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), silang pendapat atas kasus pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut tak ada unsur melawan hukum atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Pihaknya berpedoman kepada Perpres Nomor 40 Tahun 2014 sebagai landasan hukumnya.
Sementara BPK menyampaikan, dalam hasil audit yang diminta pimpinan KPK sebelumnya. Ketua BPK Harry Azhar Azis menyebut ada kerugian negara Rp191 miiliar.
"Ini kan aneh, ada apa dengan penegakan hukum di negara kita," kata Marzuki Alie saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (22/6/2016).
Seharusnya, kata politikus Demokrat ini, KPK di bawah kepemimpinan Agus Cs ini melanjutkan hasil audit BPK yang menemukan indikasi kerugian negara. Bukan malah menyatakan saling menghargai hasil penyelidikan.
"KPK malapraktik ini," ujar mantan Ketua DPR ini.
Dasar pertimbangan Marzuki adalah, hasil audit investagasi yang dilakukan BPK soal RS Sumber Waras merupakan permintaan KPK di bawah pimpinan Plt Taufiqurrahman Ruki. Karena itu, sebagai lembaga, selayaknya Agus dan empat pimpinan KPK lainnya wajib melanjutkan temuan BPK yang menyebut ada kerugian negara.
"Nah apa pun yang dihasilkan BPK harusnya menjadi landasan untuk ditindaklanjuti, sebagai proses melanjutkan pimpinan KPK sebelumnya," imbuh mantan Ketua DPR ini.
uasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11/2016). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dia mengarisbawahi, berkoar-koarnya dirinya bukan lantaran ingin menjebloskan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke dalam tahanan. Tapi, justru sebagai pedoman untuk kasus hukum yang serupa. Sebab ada 34 gubernur di Indonesia yang bakal berpatokan terhadap kasus hukum ini.
"Gubernur di Indonesia ini ada 34, ini menjadi referensi di daerah lain. Untuk melakukan hal yang sama, dan KPK tidak bisa menindak. Persoalannya di sana. Kita sedih ini."
Dia berharap, BPK dan KPK dapat duduk bersama untuk menyelesaikan perkara pembelian lahan seluas 3,7 hektare itu. Sehingga penegakan hukum tidak menjadi simpang siur.
"BPK sudah menyatakan ada kerugian negara. Maka jelas ada pelanggaran hukumnya, maka harus segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Disinggung, apakah layak KPK dibubarkan, lantaran tidak melanjutkan investigasi BPK. Marzuki menjawab diplomatis.
"Kalau memang tidak ada calon pimpinan KPK yang diharapkan, ngapain ada. Tapi saya yakin di Indonesia banyak (calon pimpinan KPK baru)," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terus bergulir. Dua lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), silang pendapat atas kasus pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut tak ada unsur melawan hukum atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Pihaknya berpedoman kepada Perpres Nomor 40 Tahun 2014 sebagai landasan hukumnya.
Sementara BPK menyampaikan, dalam hasil audit yang diminta pimpinan KPK sebelumnya. Ketua BPK Harry Azhar Azis menyebut ada kerugian negara Rp191 miiliar.
"Ini kan aneh, ada apa dengan penegakan hukum di negara kita," kata Marzuki Alie saat dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu (22/6/2016).
Seharusnya, kata politikus Demokrat ini, KPK di bawah kepemimpinan Agus Cs ini melanjutkan hasil audit BPK yang menemukan indikasi kerugian negara. Bukan malah menyatakan saling menghargai hasil penyelidikan.
"KPK malapraktik ini," ujar mantan Ketua DPR ini.
Dasar pertimbangan Marzuki adalah, hasil audit investagasi yang dilakukan BPK soal RS Sumber Waras merupakan permintaan KPK di bawah pimpinan Plt Taufiqurrahman Ruki. Karena itu, sebagai lembaga, selayaknya Agus dan empat pimpinan KPK lainnya wajib melanjutkan temuan BPK yang menyebut ada kerugian negara.
"Nah apa pun yang dihasilkan BPK harusnya menjadi landasan untuk ditindaklanjuti, sebagai proses melanjutkan pimpinan KPK sebelumnya," imbuh mantan Ketua DPR ini.
uasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11/2016). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dia mengarisbawahi, berkoar-koarnya dirinya bukan lantaran ingin menjebloskan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke dalam tahanan. Tapi, justru sebagai pedoman untuk kasus hukum yang serupa. Sebab ada 34 gubernur di Indonesia yang bakal berpatokan terhadap kasus hukum ini.
"Gubernur di Indonesia ini ada 34, ini menjadi referensi di daerah lain. Untuk melakukan hal yang sama, dan KPK tidak bisa menindak. Persoalannya di sana. Kita sedih ini."
Dia berharap, BPK dan KPK dapat duduk bersama untuk menyelesaikan perkara pembelian lahan seluas 3,7 hektare itu. Sehingga penegakan hukum tidak menjadi simpang siur.
"BPK sudah menyatakan ada kerugian negara. Maka jelas ada pelanggaran hukumnya, maka harus segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Disinggung, apakah layak KPK dibubarkan, lantaran tidak melanjutkan investigasi BPK. Marzuki menjawab diplomatis.
"Kalau memang tidak ada calon pimpinan KPK yang diharapkan, ngapain ada. Tapi saya yakin di Indonesia banyak (calon pimpinan KPK baru)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)