medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ketua Umum PSSI nonaktif itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini Kejati Jatim melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya yang dilaksanakan di (kantor) Jampidsus," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Rencananya, pekan depan jaksa penuntut melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemindahan lokasi persidangan dari Surabaya itu merujuk fatwa Ketua Mahkamah Agung Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 yang diterbitkan pada 13 Juli lalu.
Selain teknis persidangan, kata Maruli, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Karena perkara ini termasuk supervisi KPK. Jadi KPK terus mengikuti perkembangan kasus ini di PN Jakarta Pusat (Tipikor)," ujar Maruli.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan. Menurut dia pelimpahan tahap dua merupakan lanjutan dari pelimpahan tahap satu, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP).
Khusus pelimpahan tahap dua, terang Didik, hanya barang bukti yang kemudian dibawa jaksa ke Surabaya. Sementara tersangka La Nyalla tetap ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Mulai hari ini La Nyalla kita tahan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu sidang."
Didik menambahkan, La Nyalla bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Usai menjalani sesi pemeriksaan dan pelimpahan tersangka, La Nyalla mengaku siap menjalani proses hukum. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu pun berharap perkara yang menimpanya segera berakhir.
La Nyalla tidak mempersoalkan lokasi persidangan berlangsung di Jakarta. "Saya mau disidang di mana saja terserah. Yang penting ada kebenaran. Ini kasus tipikor dan kita lihat saja nanti (hasilnya)," kata La Nyalla.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ketua Umum PSSI nonaktif itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini Kejati Jatim melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya yang dilaksanakan di (kantor) Jampidsus," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Rencananya, pekan depan jaksa penuntut melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemindahan lokasi persidangan dari Surabaya itu merujuk fatwa Ketua Mahkamah Agung Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 yang diterbitkan pada 13 Juli lalu.
Selain teknis persidangan, kata Maruli, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Karena perkara ini termasuk supervisi KPK. Jadi KPK terus mengikuti perkembangan kasus ini di PN Jakarta Pusat (Tipikor)," ujar Maruli.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan. Menurut dia pelimpahan tahap dua merupakan lanjutan dari pelimpahan tahap satu, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP).
Khusus pelimpahan tahap dua, terang Didik, hanya barang bukti yang kemudian dibawa jaksa ke Surabaya. Sementara tersangka La Nyalla tetap ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Mulai hari ini La Nyalla kita tahan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu sidang."
Didik menambahkan, La Nyalla bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Usai menjalani sesi pemeriksaan dan pelimpahan tersangka, La Nyalla mengaku siap menjalani proses hukum. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu pun berharap perkara yang menimpanya segera berakhir.
La Nyalla tidak mempersoalkan lokasi persidangan berlangsung di Jakarta. "Saya mau disidang di mana saja terserah. Yang penting ada kebenaran. Ini kasus tipikor dan kita lihat saja nanti (hasilnya)," kata La Nyalla.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)