Sutan Bhatoegana. Foto: MI/Angga Yuniar
Sutan Bhatoegana. Foto: MI/Angga Yuniar

Sutan Bhatoegana Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Intan fauzi • 26 Mei 2016 16:02
medcom.id, Jakarta: Sutan Bathoegana dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung. Mantan politikus Partai Demokrat itu dibawa dari Gedung KPK pukul 14.15 WIB, Kamis (26/5/2016).
 
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ia duduk di Komisi VII DPR.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Sutan pidana 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun. MA juga mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik. Harta Sutan berupa tanah seluas 1.194 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan satu unit mobil Toyota Alphard dirampas negara.
 
Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD200 ribu. Sutan juga terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
 
Hingga hari ini, Sutan tetap tidak bisa menerima hukuman itu. Ia merasa diperlakukan tidak adil.
 
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Saya ikuti saja," kata Sutan sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>