Jessica dikunjungi keluarga dan pengacaranya - foto: istimewa.
Jessica dikunjungi keluarga dan pengacaranya - foto: istimewa.

Dapat Kesempatan Teleconference, Jessica Konsultasi Soal Pembebasan Bersyarat

Arga sumantri • 11 Oktober 2016 06:39
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperingati hari jadinya yang ke-71, atau Dharma Karyadhika, Minggu 9 Oktober. Kebetulan, hari itu bertepatan dengan hari ulang tahun terdakwa kasus kematian Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso yang ke-28.
 
Pada perayaaan hari Dharma Karyadhika, Kemenkumham memberi hadiah izin kunjungan bagi seluruh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Termasuk, di Rumah Tahanan Negara Klas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Jessica ditahan.  
 
Selain memberikan izin kunjungan, Kemenkumham juga melakukan teleconference dengan sejumlah tahanan. Di Rutan Pondok Bambu, Jessica jadi salah satu tahanan yang dapat kesempatan melakukan teleconference dengan pihak Kemenkumham.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, membocorkan sedikit, isi komunikasi Jessica dengan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta. 
 
"Itu masalah bagimana caranya kalau dapat hukuman, lalu mengajukan bebas bersyarat, kejelasan itu. Gitu-gitulah," kata Bostam kepada Metrotvnews.com, Senin (10/10/2016).
 
Bostam enggan membeberkan hal lain yang dikonsultasikan Jessica. Yang jelas, kata dia, konsultasi lebih banyak pada status hukum Jessica saat ini.
 
Dapat Kesempatan <i>Teleconference</i>, Jessica Konsultasi Soal Pembebasan Bersyarat
Jessica dikunjungi keluarga dan kuasa hukum - foto: istimewa

Selain mendapat kesempatan teleconference, Jessica juga bisa merayakan ulang tahunnya di penjara bersama sang ibu, Imelda Wongso. Imelda bersama sejumlah kuasa hukum menyambangi Rutan Pondok Bambu dan membawa beberapa makanan kesukaan Jessica.
 
"Ayam bakar Padang kesukaan Jessica," kata Imelda di Rutan Pondok Bambu.
 
Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa tunggal kasus Wayan Mirna yang meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Mirna lalu dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta Pusat.
 
Pada sidang ke-27 kasus Mirna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Jaksa menilai, rekan Mirna di Billyblue College itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Hukuman yang dituntut jaksa itu sebenarnya jadi opsi hukuman yang paling ringan dalam butir Pasal tersebut. Seseorang yang didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, bisa dituntut maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 
Dapat Kesempatan <i>Teleconference</i>, Jessica Konsultasi Soal Pembebasan Bersyarat
Jessica dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya - foto: istimewa

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan