Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Majelis Hakim Tipikor memutuskan Haris secara sah melakukan suap dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana kepada Haris Hasanuddin penjara dua tahun dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Hastopo saat membacakan putusan kasus dugaan suap dalam jual beli jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni tiga tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa Haris telah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Total suap mencapai Rp325 juta.
Romi dan Lukman berperan mengintervensi pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan jabatan Romi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Lukman sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.
Hakim memiliki berbagai pertimbangan yang memberartkan dan meringatkan dalam menjatuhi hukuman ini. Hal meringakan ialah Haris berperilaku sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal yang memberatkan ialah Haris tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Haris mengaku tidak akan banding. Dia menerima putusan ini dengan lapang dada. "Saya menerima putusan ini," kata Haris.
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Majelis Hakim Tipikor memutuskan Haris secara sah melakukan suap dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana kepada Haris Hasanuddin penjara dua tahun dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Hastopo saat membacakan putusan kasus dugaan suap dalam jual beli jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni tiga tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa Haris telah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Total suap mencapai Rp325 juta.
Romi dan Lukman berperan mengintervensi pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan jabatan Romi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Lukman sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.
Hakim memiliki berbagai pertimbangan yang memberartkan dan meringatkan dalam menjatuhi hukuman ini. Hal meringakan ialah Haris berperilaku sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal yang memberatkan ialah Haris tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Haris mengaku tidak akan banding. Dia menerima putusan ini dengan lapang dada. "Saya menerima putusan ini," kata Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)