Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan keseriusan pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya separuh dari total 20 pemohon yang menghadiri persidangan.
"Kalau teman-teman pemohon ini tak serius, tak datang ini, nanti kami coret semua," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2019.
Majelis hakim merasa tak dihormati para pemohon. Para pemohon yang hadir juga tak membawa surat keterangan yang memuat alasan ketidakhadiran rekannya dalam persidangan. Para pemohon yang hadir juga tak membawa surat kuasa.
"Kalian harus menghormati Mahkamah dong. DPR sibuk, pemerintah sibuk, (mereka) saja datang," kata Saldi.
Saldi meminta pemohon yang hadir mengingatkan rekan mereka. Saldi geram karena tak ada surat kuasa untuk mewakili pemohon yang tak hadir.
Saldi menegaskan para pemohon harus serius dalam sidang uji materi karena tugas Mahkamah Konstitusi tidak ringan. Apalagi, majelis hakim harus menjelaskan legal standing seluruh pemohon.
"Kalau pemohon 20, 20 yang dijelaskan. Proses ini harus dihargai," kata Saldi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun serupa. Ia meminta para pemohon yang berhalangan memberikan surat kuasa kepada rekan yang menghadiri persidangan.
"Kalau tak mengajukan kuasa, Anda tak serius, karena yang hadir hanya 10 dari 20 pemohon," kata Enny.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan keseriusan pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya separuh dari total 20 pemohon yang menghadiri persidangan.
"Kalau teman-teman pemohon ini tak serius, tak datang ini, nanti kami coret semua," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2019.
Majelis hakim merasa tak dihormati para pemohon. Para pemohon yang hadir juga tak membawa surat keterangan yang memuat alasan ketidakhadiran rekannya dalam persidangan. Para pemohon yang hadir juga tak membawa surat kuasa.
"Kalian harus menghormati Mahkamah dong. DPR sibuk, pemerintah sibuk, (mereka) saja datang," kata Saldi.
Saldi meminta pemohon yang hadir mengingatkan rekan mereka. Saldi geram karena tak ada surat kuasa untuk mewakili pemohon yang tak hadir.
Saldi menegaskan para pemohon harus serius dalam sidang uji materi karena tugas Mahkamah Konstitusi tidak ringan. Apalagi, majelis hakim harus menjelaskan
legal standing seluruh pemohon.
"Kalau pemohon 20, 20 yang dijelaskan. Proses ini harus dihargai," kata Saldi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun serupa. Ia meminta para pemohon yang berhalangan memberikan surat kuasa kepada rekan yang menghadiri persidangan.
"Kalau tak mengajukan kuasa, Anda tak serius, karena yang hadir hanya 10 dari 20 pemohon," kata Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)