Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ANT/Hafidz Mubarak.
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ANT/Hafidz Mubarak.

MK Minta Penggugat Tunggu UU KPK Diberi Nomor

Nur Aivanni • 19 September 2019 07:47
Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyambut baik rencana sejumlah masyarakat mengajukan uji materi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Fajar meminta masyarakat tak buru-buru melayangkan gugatan.
 
Fajar mengatakan UU KPK anyar belum memiliki nomor. Ia meminta masyarakat menunggu UU KPK diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara.
 
"Semestinya demikian (menunggu penomoran dulu), agak bersabar sedikitlah, jadi semua jelas dan sesuai ketentuan," kata Fajar di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Fajar menyebut rencana pengajuan uji materi sudah tepat. Langkah itu sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
 
"Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, langkah itu layak diapresiasi," jelasnya di Jakarta, kemarin.
 
MK akan menyikapi permohonan uji materi itu secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum acara. Fajar menegaskan MK siap menerima permohonan uji materi dari masyarakat.
 
Fajar juga mempersilakan masyarakat ikut memantan proses uji materi di MK. Ia meminta masyarakat menerima apapun putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
 
"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon dan publik pada umumnya berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apa pun yang kelak menjadi putusan MK," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan