Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. MI.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. MI.

Masa Penahanan Legislator PDI Perjuangan Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 27 Agustus 2019 18:55
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor bawang itu diperpanjang selama 40 hari.
 
Penyidik juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lain. Mereka yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
 
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap keenam tersangka pengurusan izin impor bawang putih,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2019. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
 
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
 
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
 
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan