Jakarta: Polri telah meminta bantuan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK). Aktivis itu segera masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Interpol akan) memproses red notice nya. Interpol nanti akan mengirim surat juga kepada negara di mana yang bersangkutan dideteksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.
Dedi menyebut penangkapan Veronica bakal mudah dengan bantuan negara tempat aktivis itu tinggal. "Nanti akan ada politic police, kalau misalnya ada perjanjian ekstradisi kan cepat," papar dia.
Kepolisian sudah mengetahui keberadaan Veronica. Namun, Dedi enggan mengungkap.
"Kalau disebut (lokasi) nanti malah kabur," kata dia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokator Rabu, 4 September 2019. Sebelumnya, Tri Susanti dan Samsul Arifin ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Veronica menyebarkan nada provokatif soal Papua lewat twitter. Lewat akun pribadinya, @veronicakoman, dia menarasikan pemuda Papua terbunuh, ditembak hingga ajakan Papua merdeka.
"Ada cuitan yang di dalam negeri, Jakarta. Dan ada beberapa cuitan di luar negeri. Siber Bareskrim melalui laboratorium digital forensik dari awal sudah memaping itu," kata Dedi.
Jakarta: Polri telah meminta bantuan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK). Aktivis itu segera masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Interpol akan) memproses
red notice nya. Interpol nanti akan mengirim surat juga kepada negara di mana yang bersangkutan dideteksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.
Dedi menyebut penangkapan Veronica bakal mudah dengan bantuan negara tempat aktivis itu tinggal. "Nanti akan ada
politic police, kalau misalnya ada perjanjian ekstradisi kan cepat," papar dia.
Kepolisian sudah mengetahui keberadaan Veronica. Namun, Dedi enggan mengungkap.
"Kalau disebut (lokasi) nanti malah kabur," kata dia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokator Rabu, 4 September 2019. Sebelumnya, Tri Susanti dan Samsul Arifin ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Veronica menyebarkan nada provokatif soal Papua lewat twitter. Lewat akun pribadinya, @veronicakoman, dia menarasikan pemuda Papua terbunuh, ditembak hingga ajakan Papua merdeka.
"Ada cuitan yang di dalam negeri, Jakarta. Dan ada beberapa cuitan di luar negeri. Siber Bareskrim melalui laboratorium digital forensik dari awal sudah memaping itu," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)