Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo

Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Barang Bukti Narkoba

Siti Yona Hukmana • 14 Oktober 2022 17:45
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa terkait tindak pidana narkoba. Jenderal bintang dua itu diduga terlibat jual barang bukti (barbuk) narkoba.
 
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Namun, Kapolri belum mau menyampaikan detail terkait penjualan barbuk narkoba tersebut. Menurutnya, hal itu teknis dan akan disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran.

Beredar informasi Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena menjual barbuk narkoba. Kapolri mengatakan informasi itu bagian dari bahan penyidikan.
 
"Untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian standar operasional prosedur (SOP) yang harus kita perbaiki ke depan," ungkap jenderal bintang empat itu.
 
Irjen Teddy Minahasa dijemput Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Kamis, 13 Oktober 2022. Penangkapan itu berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba atas laporan masyarakat yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca: Ditangkap karena Narkoba, Teddy Minahasa Berstatus Ketum HDCI


Sebanyak tiga masyarakat sipil ditangkap kala itu. Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan diketahuinya melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. Polisi memeriksa kedua anggota dan melakukan pengembangan.
 
Dikantongi identitas seorang pengedar. Berdasarkan pengembangan lanjutan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Buktitinggi.
 
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Hasil pemeriksaan tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ungkap Kapolri.
 
Kemudian, Polri menggelar kasus tersebut Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan