Irjen Teddy Ditangkap Kasus Narkoba, IPW Minta Kapolri Tindak Tak Pandang Bulu
Siti Yona Hukmana • 14 Oktober 2022 14:35
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas narkoba di tubuh Korps Bhayangkara tidak pandang bulu. Hal itu menyusul informasi penangkapan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait tindak pidana narkoba.
"IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut dia, penangkapan Irjen Teddy sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini tengah disorot publik. Baik karena peristiwa pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan tragedi Kanjuruhan, Jatim yang menewaskan 132 orang.
Sugeng mengatakan Kapolri harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba di Korps Bhayangkara atas penangkapan Irjen Teddy Minahasa. Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
Kapolri juga diminta mewajibkan seluruh anggota memeriksa urine secara berkala. Hal itu sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.
Sugeng menuturkan narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan di diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
"Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tutur Sugeng.
Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Informasi penangkapan Jenderal birnang dua itu disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Polri juga telah membenarkan penangkapan tersebut. Informasi penangkapan itu akan disampaikan Kapolri Jumat sore, 14 Oktober 2022.
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri beserta perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (pamen) Polri saat ini tengah berada di Istana Negara, Jakarta Pusat. Kapolri beserta jajaran akan mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, belum diketahui pasti apa isi arahan tersebut.
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas narkoba di tubuh Korps Bhayangkara tidak pandang bulu. Hal itu menyusul informasi penangkapan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait tindak pidana narkoba.
"IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut dia, penangkapan Irjen Teddy sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini tengah disorot publik. Baik karena peristiwa pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan tragedi Kanjuruhan, Jatim yang menewaskan 132 orang.
Sugeng mengatakan Kapolri harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba di Korps Bhayangkara atas penangkapan Irjen Teddy Minahasa. Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
Kapolri juga diminta mewajibkan seluruh anggota memeriksa urine secara berkala. Hal itu sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.
Sugeng menuturkan narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan di diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
"Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tutur Sugeng.
Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Informasi penangkapan Jenderal birnang dua itu disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Polri juga telah membenarkan penangkapan tersebut. Informasi penangkapan itu akan disampaikan Kapolri Jumat sore, 14 Oktober 2022.
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri beserta perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (pamen) Polri saat ini tengah berada di Istana Negara, Jakarta Pusat. Kapolri beserta jajaran akan mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, belum diketahui pasti apa isi arahan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)