Para tersangka peretas nasabah BRI ditangkap Polisi/Istimewa
Para tersangka peretas nasabah BRI ditangkap Polisi/Istimewa

12 Peretas Data Nasabah BRI Ditangkap

Theofilus Ifan Sucipto • 12 November 2022 19:21
Jakarta: Sebanyak 12 tersangka spesialis peretas nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap polisi. Beberapa tersangka bahkan masih belasan tahun.
 
"Mereka berinisial IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 November 2022.
 
Zahwani mengatakan tersangka lainnya ialah AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16). Mereka warga Sungai Menang, Kabupaten OKI.

"Selanjutnya YI (23), warga Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI dan RE (30), warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujar dia.
 
Zahwani menyebut mereka ditangkap pada Rabu, 9 November 2022. Tepatnya di sebuah rumah di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
 

Baca: BRI dan Kepolisian Kolaborasi Gagalkan Aksi Penipuan Rekayasa Sosial


"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah SIM card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp60 Juta, dan 80 gram emas," papar dia.
 
Zahwani menuturkan modus komplotan peretas itu ialah menghubungi secara acak nomor HP korban melalui WhatsApp. Lantas, mereka menawarkan layanan tarif transaksi lama Rp6,5 ribu atau tarif baru Rp150 ribu.
 
"Pasti korban memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan di klik. Setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu aplikasi palsu," ucap dia.
 
Setelah itu, komplotan peretas bisa menggunakan akun bank milik korban. Mereka langsung memindahkan uang di dalam rekening korban ke rekening yang telah disiapkan untuk ditarik tunai.
 
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Ancamannya pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan