Jakarta: Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyebut kliennya tidak akan kabur usai ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani diklaim sedang berziarah.
"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Denny mengatakan ziarah itu dilakukan Mardani untuk mendapat ketenangan rohani. Menurut dia, Mardani membutuhkan aktivitas keagamaan untuk menenangkan diri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas (Tuhan)," ujar Denny.
Meski begitu, Denny mengeklaim tidak mengetahui lokasi ziarah yang dilakukan Mardani. Mardani tidak memberitahu lokasinya.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Jakarta: Kuasa Hukum
Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyebut kliennya tidak akan kabur usai ditetapkan sebagai buronan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani diklaim sedang berziarah.
"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Denny mengatakan ziarah itu dilakukan Mardani untuk mendapat ketenangan rohani. Menurut dia, Mardani membutuhkan aktivitas keagamaan untuk menenangkan diri dalam pengusutan kasus dugaan
suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas (Tuhan)," ujar Denny.
Meski begitu, Denny mengeklaim tidak mengetahui lokasi ziarah yang dilakukan Mardani. Mardani tidak memberitahu lokasinya.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)