Hasil Penggeledahan Menguatkan Tudingan KPK Terhadap Suap Rektor Unila
Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2022 08:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi usai menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Hasil penggeledahan makin menguatkan tudingan penyidik ke Karomani karena ditemkuan sejumlah barang bukti pendukung.
"Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," kata juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
KPK telah menggeledah sejumlah fakultas Unila dan Gedung Rektorat di Unila. Rumah Karomani juga digeledah untuk mencari bukti rasuah.
Semua barang bukti yang ditemukan bakal dianalisis penyidik. Pendalaman juga dilakukan dengan meminta keterangan saksi yang dipanggil ke depannya.
"Kami berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik," ujar Ali.
Saksi yang dipanggil diharapkan tidak memberikan keterangan yang berbelit. KPK berharap saksi tidak melindungi tersangka yang dipanggil dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila itu.
"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," ucap Ali.
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi usai menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Hasil penggeledahan makin menguatkan tudingan penyidik ke Karomani karena ditemkuan sejumlah barang bukti pendukung.
"Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," kata juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
KPK telah menggeledah sejumlah fakultas Unila dan Gedung Rektorat di Unila. Rumah Karomani juga digeledah untuk mencari bukti rasuah.
Semua barang bukti yang ditemukan bakal dianalisis penyidik. Pendalaman juga dilakukan dengan meminta keterangan saksi yang dipanggil ke depannya.
"Kami berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik," ujar Ali.
Saksi yang dipanggil diharapkan tidak memberikan keterangan yang berbelit. KPK berharap saksi tidak melindungi tersangka yang dipanggil dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila itu.
"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," ucap Ali.
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)