Ilustrasi ginjal/Medicinet
Ilustrasi ginjal/Medicinet

Kemenkes Diduga Maladministrasi Terkait Obat Sirop

Kautsar Widya Prabowo • 26 Oktober 2022 02:45
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendalami persoalan obat sirop yang mengancam kesehatan gagal ginjal pada anak. Hasilnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga melakukan maladministrasi. 
 
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut terdapat tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan Kemenkes. "Pertama, tidak dimiliki data pokok sebaran penyakit yang berakibat pada kelalaian pencegahan atau mitigasi kasus gagal ginjal," ujar Robert dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 25 Oktober 2022. 
 
Robert menyebut Kemenkes tidak memahami masalah gagal ginjal yang terjadi di tengah masyarakat sejak Agustus 2022. Kemenkes, kata Robert, baru menyadari kejadian darurat setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan data gagal ginjal anak. 
 

Baca: Pasca Larangan Penggunan Obat Sirop Demam, Apotek Keluhkan Penurunan Omzet


Kemudian, maladministrasi yang kedua, Kemenkes tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi masyarakat ihwal gagal ginjal akut pada anak. Sehingga, hak masyarakat untuk memperoleh sosialisasi tidak terpenuhi

"Dengan demikian juga tidak memiliki keterbukaan dan akuntabilitas atas informasi yang valid dan terpercaya," terangnya.
 
Terakhir, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kemenkes dengan tidak memiliki standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan.
 
"Termasuk pelayanan pada pemeriksaan di laboratorium," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan