Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp6,9 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka.
"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conference di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Burhanuddin menjelaskan PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel. Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
"Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun," ungkap Burhanddin.
Namun, kata dia, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan. Karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Sementara itu lima tersangka yang ditetapkan adalah:
FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012
ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012
MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016
BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015
HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara akibat kasus tindak pidana
korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT
Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp6,9 triliun. Kejaksaan Agung (
Kejagung) telah menetapkan lima tersangka.
"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conference di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Burhanuddin menjelaskan PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel. Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
"Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun," ungkap Burhanddin.
Namun, kata dia, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan. Karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Sementara itu lima tersangka yang ditetapkan adalah:
- FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012
- ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012
- MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016
- BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015
- HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)