Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara tersebut akan dihelat terbuka untuk umum.
"Agenda untuk pembelaan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu, 25 Januari 2023.
Baca: Pengacara Menduga Pembunuhan Brigadir J Telah Dipersiapkan Sejak Lama |
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.