Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J, Saksi dari Polres Jaksel Dihadirkan

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 08:41
Jakarta: Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saksi dari unsur Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bakal dihadirkan.
 
Mereka dihadirkan untuk tiga terdakwa perkara tersebut. Yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
 
"Info dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dihadirkan ada saksi-saksi dari Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis, 3 November 2022.

Ragahdo belum memerinci saksi-saksi yang bakal hadir tersebut. Salah satu saksi yang berpotensi dipanggil yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Ridwan Soplanit.
 
"(Saksi Ridwan hadir) infonya demikian," ucap Ragahdo.
 

Baca: Ibu Brigadir J Pertanyakan Hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf


Ridwan turut menjadi saksi kunci rekayasa Ferdy Sambo melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi orang pertama yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Ridwan juga mendampingi eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat mengumumkan kematian Brigadir J menggunakan kronologi versi baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
 
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan