Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bakal mendalami kabar tentang dugaan adanya oknum Polri yang memeras korban penipuan jam tangan Richard Mile. Pihak yang mengabarkan dugaan itu segera dikonfirmasi.
"Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk didalami," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Oktober 2022.
Sejumlah nama disebut terlibat dalam dugaan pemerasan ini. Salah satunya yakni Irjen Andi Rian Djajadi.
Yusuf memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengawas internal Polri untuk mendalami kabar itu. Pendalaman dari Kompolnas ini agar anggota Polri terus bekerja sesuai jalurnya. Koordinasi dengan pihak lain juga bakal dilakukan jika diperlukan untuk mendalami laporan.
"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," ujar Yusuf.
Kompolnas memastikan kabar ini diusut dengan cepat. Pasalnya, kata Yusuf, informasi ini sudah beredar luas di masyarakat.
"Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," ucap Yusuf.
Sebelumnya, beredar bagan pemerasan terhadap Tony Sutrisno, pelapor kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille, di Bareskrim Polri. Dalam bagan itu disebutkan Tony diduga diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.
"Tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Tony juga membenarkan nama-nama yang tercantum dalam bagan itu. Sejumlah nama anggota Polri yang disebut dalam bagan itu ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang kini naik jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Kemudian, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) memastikan bakal mendalami kabar tentang dugaan adanya oknum Polri yang memeras korban penipuan jam tangan Richard Mile. Pihak yang mengabarkan dugaan itu segera dikonfirmasi.
"Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk didalami," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Oktober 2022.
Sejumlah nama disebut terlibat dalam dugaan pemerasan ini. Salah satunya yakni Irjen Andi Rian Djajadi.
Yusuf memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengawas internal Polri untuk mendalami kabar itu. Pendalaman dari Kompolnas ini agar anggota
Polri terus bekerja sesuai jalurnya. Koordinasi dengan pihak lain juga bakal dilakukan jika diperlukan untuk mendalami laporan.
"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," ujar Yusuf.
Kompolnas memastikan kabar ini diusut dengan cepat. Pasalnya, kata Yusuf, informasi ini sudah beredar luas di masyarakat.
"Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," ucap Yusuf.
Sebelumnya, beredar bagan pemerasan terhadap Tony Sutrisno, pelapor
kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille, di Bareskrim Polri. Dalam bagan itu disebutkan Tony diduga diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.
"Tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Tony juga membenarkan nama-nama yang tercantum dalam bagan itu. Sejumlah nama anggota Polri yang disebut dalam bagan itu ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang kini naik jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Kemudian, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)