Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ferdy Sambo: Saya yang Bertanggung Jawab, Istri Tidak Terlibat

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 14:41
Jakarta: Ferdy Sambo menyampaikan pesan-pesan menjelang penyerahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pesan yang diwakilkan lewat pengacara itu menegaskan terkait tidak ada keterlibatan istri, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Saya yang bertanggung jawab, istri saya tidak terlibat," kata Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Arman mengatakan pesan itu sejatinya mau disampaikan langsung oleh kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, tidak jadi karena keburu dibawa ke Kejagung usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pesan lain yang disampaikan Sambo adalah soal peristiwa yang dialami istrinya. Meski tak memerinci peristiwa apa. Namun, perbuatan itu disebut yang menyulut emosi mantan Kadiv Propam Polri itu.
 
"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ungkap Sambo diwakilkan pengacaranya itu.
 
Sambo mengaku menyesal atas perbuatan membunuh mantan ajudannya, Brigadir J. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," kata dia lewat keterangan tertulis.
 

Baca: Dilimpahkan ke Kejagung, Putri Candrawathi akan Ditahan di Rutan Salemba


Terakhir, dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang ia lakukan. Khususnya kepada bapak dan ibu Brigadir J.
 
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ucap Sambo.
 
Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung. Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, 10 Oktober 2022.
 
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan