Kuasa hukum Stefanus, Emanuel Hardiyanto/Medcom.id/Fachri
Kuasa hukum Stefanus, Emanuel Hardiyanto/Medcom.id/Fachri

Kelelahan, Tersangka Perintang Penyidikan Lukas Enembe Batal Diperiksa

Fachri Audhia Hafiez • 05 Mei 2023 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Stefanus Roy Rening yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ia mestinya diperiksa hari ini, 5 Mei 2023.
 
Kuasa hukum Stefanus, Emanuel Hardiyanto, mengatakan kliennya kelelahan. Sehingga, tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
"Dia sedang kelelahan lalu kemarin cek kesehatan di RS Corolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023," kata Emanuel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.

Stefanus dipastikan memenuhi panggilan pada Selasa, 9 Mei 2023. Permintaan penundaan itu sudah disampaikan ke KPK.
 
"Hari Selasa klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang," ujar Emanuel.
 
Baca: Dipanggil Hari ini, Perintang Penyidikan Lukas Enembe Diharap Kooperatif

KPK menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan