Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Endar Kembali ke KPK, Bukti Firli Cs Abuse of Power

Candra Yuri Nuralam • 06 Juli 2023 10:57
Jakarta: Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dinilai membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat diyakini memperlihatkan adanya abuse of power di Lembaga Antirasuah.
 
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
 
Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta mengintropeksi diri. Herdiansyah menilai alasan yang selama ini dipaparkan ke publik cuma akal-akalan.

"Pulihnya posisi Endar karena banding administrasinya dikabulkan, membuktikan jika pemberhentiannya selama ini memang hanya akal-akalan pimpinan KPK," ucap Herdiansyah.
 
Baca juga: Kembalinya Endar Diharapkan Bukan Transaksional Kasus Kebocoran Dokumen di Polda

Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
 
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan