Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aktif mencari lokasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama menjadi buronan. Salah satunya, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Port Miresbi Papua Nugini.
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG (Papua Nugini) untuk melakukan pencarian DPO (daftar pencarian orang) ini di wilayah tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Ali menjelaskan koordinasi penting dilakukan untuk memantau pergerakan Ricky di Papua Nugini. Kerja sama itu akhirnya membuahkan hasil saat buronan tersebut pulang ke Tanah Air.
"Sekitar awal Februari 2023, tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut (Ricky) sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," ucap Ali.
KPK langsung menancap gas melakukan penangkapan saat ada kesempatan. Lembaga Antirasuah segera membawa Ricky ke Jakarta untuk kembali dimintai keterangan.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan aktif mencari lokasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama menjadi
buronan. Salah satunya, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Port Miresbi Papua Nugini.
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG (Papua Nugini) untuk melakukan pencarian DPO (daftar pencarian orang) ini di wilayah tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Ali menjelaskan koordinasi penting dilakukan untuk memantau pergerakan Ricky di Papua Nugini. Kerja sama itu akhirnya membuahkan hasil saat buronan tersebut pulang ke Tanah Air.
"Sekitar awal Februari 2023, tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut (Ricky) sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," ucap Ali.
KPK langsung menancap gas melakukan penangkapan saat ada kesempatan. Lembaga Antirasuah segera membawa Ricky ke Jakarta untuk kembali dimintai keterangan.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)