Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih berkoordinasi terkait penonaktifan 191.995 gawai. Ratusan ribu handphone itu akan diblokir lantaran mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
"Terkait shutdown 191.000 masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Adi Vivid, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel. Di samping itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan adanya pemblokiran tersebut.
"Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar jenderal bintang satu itu.
Adi Vivid menyebut pihaknya akan mematikan atau shutdown 191 ribu gawai yang melakukan registrasi IMEI tidak sesuai prosedur. Hal ini menyusul kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), aplikasi yang mengolah informasi IMEI.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 28 Juli 2023.
Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Sebanyak 176.874 di antaranya merupakan i-Phone.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka. Keduanya berinisial F dan A.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. Mereka berinisial P, D, E, P. Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi Rp353.748.000.000.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih berkoordinasi terkait penonaktifan 191.995 gawai. Ratusan ribu
handphone itu akan diblokir lantaran mendaftarkan
International Mobile Equipment Identity (
IMEI) secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
"Terkait shutdown 191.000 masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Adi Vivid, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel. Di samping itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan adanya pemblokiran tersebut.
"Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar jenderal bintang satu itu.
Adi Vivid menyebut pihaknya akan mematikan atau shutdown 191 ribu gawai yang melakukan registrasi IMEI tidak sesuai prosedur. Hal ini menyusul kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), aplikasi yang mengolah informasi IMEI.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu
handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 28 Juli 2023.
Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Sebanyak 176.874 di antaranya merupakan i-Phone.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka. Keduanya berinisial F dan A.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. Mereka berinisial P, D, E, P. Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi Rp353.748.000.000.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)