Jakarta: Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mencuri perhatian para pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Mereka terlihat ikut menonton detik-detik Bharada E masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Pantauan Medcom.id, para pegawai tersebut memantau dari lantai dua gedung PN Jaksel. Mereka ikut mengabadikan momen keramaian jelang vonis Bharada E melalui gawai mereka.
Beberapa diantaranya juga menonton dari lantai bawah PN Jaksel. Sidang babak akhir bagi Bharada E ini terbilang membuat PN Jaksel padat pengunjung.
Kondisi di PN Jaksel cukup ramai. Tak hanya diisi oleh awak media, fans Bharada E 'Eliezer Angles' juga ikut memadati pengadilan.
"Tolong pagarnya jangan disandarkan (takut roboh)," kata salah satu pegawai PN Jaksel mengingatkan.
Para pegawai PN Jaksel yang ikut menonton detik-detik Bharada E masuk ke ruang sidang. Medcom.id/Fachri
Mereka juga berusaha merangsek masuk ruang sidang utama. Di sisi lain, ruang sidang utama diperkirakan hanya bisa menampung maksimal 50 orang.
Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tv pool.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E mencuri perhatian para pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Mereka terlihat ikut menonton detik-detik Bharada E masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Pantauan
Medcom.id, para pegawai tersebut memantau dari lantai dua gedung PN Jaksel. Mereka ikut mengabadikan momen keramaian jelang vonis Bharada E melalui gawai mereka.
Beberapa diantaranya juga menonton dari lantai bawah PN Jaksel. Sidang babak akhir bagi Bharada E ini terbilang membuat PN Jaksel padat pengunjung.
Kondisi di PN Jaksel cukup ramai. Tak hanya diisi oleh awak media, fans Bharada E 'Eliezer Angles' juga ikut memadati pengadilan.
"Tolong pagarnya jangan disandarkan (takut roboh)," kata salah satu pegawai PN Jaksel mengingatkan.
Para pegawai PN Jaksel yang ikut menonton detik-detik Bharada E masuk ke ruang sidang. Medcom.id/Fachri
Mereka juga berusaha merangsek masuk ruang sidang utama. Di sisi lain, ruang sidang utama diperkirakan hanya bisa menampung maksimal 50 orang.
Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tv pool.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak
Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)