Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Ipi menegaskan pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta mematuhi surat edaran KPK tersebut.
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
Para pengusaha juga diminta membantu menerapkan larangan gratifikasi lebaran ini. Jika ada pejabat memaksa meminta THR, KPK menyarankan melaporkan tindakan itu ke penegak hukum.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," ucap Ipi.
Meski begitu, ada keringanan bagi pejabat yang tidak bisa menolak pemberian dengan alasan tertentu. Asalkan, pemberian tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan berlangsung.
"Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada laman KPK atau surat elektronik di alamat pelaporan KPK," terang Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai tunjangan hari raya (
THR) lebaran.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan
Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Ipi menegaskan pejabat dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi
THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta mematuhi surat edaran
KPK tersebut.
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan
BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
Para pengusaha juga diminta membantu menerapkan larangan gratifikasi lebaran ini. Jika ada pejabat memaksa meminta
THR, KPK menyarankan melaporkan tindakan itu ke penegak hukum.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," ucap Ipi.
Meski begitu, ada keringanan bagi pejabat yang tidak bisa menolak pemberian dengan alasan tertentu. Asalkan, pemberian tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan berlangsung.
"Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada laman KPK atau surat elektronik di alamat pelaporan KPK," terang Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)