Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Diharapkan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2023 09:18
Jakarta: Kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya diharapkan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Saya berharap secepatnya dapat ditentukan tersangkanya," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Kurniawan meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dan profesional. Apalagi, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perkara tersebut.

"Artinya diprioritaskan dibanding perkara lain. Maka, saya berharap tersangkanya dapat ditentukan maksimal tiga bulan sejak ditentukan penyidikan bulan Juni ini. Sekitar 5-6 bulan sejak pelaporan," ujar dia.
 
Kurniawan mendesak penetapan tersangka karena ini menjadi sorotan publik dan diduga melibatkan pejabat lembaga tinggi negara. Apalagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pernah menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kementerian ESDM itu saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
 
"Jadi, seharusnya relatif mudah bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan tersangkanya," ungkap Kurniawan.
 
Menurut dia, ada beberapa kondisi yang menguntungkan penyidik dibanding Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Seperti ada kewenangan penyitaan dan penggeledahan tanpa butuh persetujuan pemilik barang, melainkan cukup izin dari pengadilan.
 
"Kapolda pernah bertugas di KPK, sehingga paham betul siapa saja yang mendapatkan berkas hasil penyelidikan. Kapolda pernah menangani perkara tipikornya saat bertugas di KPK," tutur Kurniawan.
 
Baca Juga: Kasus Kebocoran Data, KPK-Polda Metro Belum Berkomunikasi

Polda Metro menyelidiki kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan dilayangkan Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
 
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Apri 2023.
 
Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik. Dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
 
Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan kebocoran data kasus korupsi di Kementerian ESDM itu ke tahap penyidikan. Polda Metro menemukan adanya peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan awal beberapa pihak.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan