Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Temukan Rupiah dan USD Senilai Rp5,6 Miliar Terkait Suap di Ditjen Perkeretaapian

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2023 11:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi untuk mendalami dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian pada 13 April 2023 sampai 14 April 2023. Duit miliaran rupiah terkait kasus ditemukan penyidik.
 
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.
 
Empat lokasi yang digeledah itu ada di Jakarta. Tepatnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Ditjen Perkeretaapian, rumah tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

"Juga ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ucap Ali.
 
Uang dan dokumen yang ditemukan itu bakal dianalisis penyidik. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan tersangka.
 
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.
 
Baca juga: Proyek Jalur Kereta yang Baru Diresmikan Jadi Ladang Korupsi, Ini Respons Jokowi

 
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
 
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
 
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan