Residivis kasus pembunuhan John Kei (baju merah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Residivis kasus pembunuhan John Kei (baju merah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Keinginan Damai Nus Kei Tak Hentikan Pengusutan Kasus John Kei

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2020 20:17
Jakarta: Kepolisian memastikan proses hukum atas tersangka dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana, John Kei. Keinginan damai paman John Kei, Nus Kei tak menghentikan pengusutan kasus.
 
"Ini pidana murni. Jadi silakan saja (cabut laporan), itu di pengadilan nanti (dibuktikan). Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020. 
 
Yusri mengatakan kasus yang menjerat John Kei dan 29 anak buahnya masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Sehingga, kasus itu bukan delik aduan.

"Ini Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan," ujar Yusri. 
 
Nus Rumatora Kei alias Nus Kei ingin berdamai dengan keponakannya, John Refra alias John Kei. Nus Kei mengaku telah memaafkan perbuatan John Kei yang telah merusak rumahnya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu siang, 21 Juni 2020.
 
"Ya damai, damailah. Dia sudah lakukan (perusakan) saya sudah menerima. Kalau bisa kami berkumpul dan hidup berdamai," kata Nus Kei di kediamannya sebelum berangkat ke Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Nus Kei menyatakan keinginan untuk bertemu dengan John Kei. Dia menyebut John Kei bukan musuh, melainkan keluarga yang masih satu keturunan.
 
Baca: Polisi Kantongi Fakta Pembunuhan Berencana John Kei
 
"Memang ada komunikasi di WhatsApp tapi bukan mengancam, isinya masalah kita berdua dan selesaikan berdua," tambah Nus Kei.
 
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
 
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan. 
 
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
 
Baca: Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Rencanakan Pembunuhan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan