Jakarta: Polisi akan menggelar rekontruksi aksi penyerangan yang dilakukan John Refra atau John Kei dan kelompoknya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Reka ulang akan dilakukan di beberapa lokasi.
"Hari ini menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Yusri mengatakan reka ulang akan dilakukan di daerah Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh. Enam lokasi itu merupakan urutan pergerakan kelompok John Kei saat mengamuk.
"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwanya," ujar Yusri.
Baca: Polisi Kantongi Fakta Pembunuhan Berencana John Kei
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Jakarta: Polisi akan menggelar rekontruksi aksi penyerangan yang dilakukan John Refra atau John Kei dan kelompoknya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Reka ulang akan dilakukan di beberapa lokasi.
"Hari ini menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Yusri mengatakan reka ulang akan dilakukan di daerah Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh. Enam lokasi itu merupakan urutan pergerakan kelompok John Kei saat mengamuk.
"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwanya," ujar Yusri.
Baca: Polisi Kantongi Fakta Pembunuhan Berencana John Kei
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik
baseball, 17 ponsel, dan sebuah
decoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)