Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman

Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Cindy • 23 September 2020 19:02
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eko Firstson Yuswardinata (EFY) sebagai tersangka penipuan. Eko memeras dan melecehkan seorang penumpang saat rapid test covid-19 (korona) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
 
"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2020.
 
EFY dijerat Pasal 378 KUHP terkait kasus penipuan. Yusri menuturkan polisi telah mendatangi tersangka.

"Kita cek di kosnya enggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," tutur dia.
 
LHI, 23, mengaku menjadi korban pelecehan seksual dokter, Eko Firstson Yuswardinata S, saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. LHI menceritakan peristiwa itu melalui akun Twitter pribadinya @listongs.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan