Sidang putusan praperadilan Eddy Rumpoko - ANT/Reno Esnir.
Sidang putusan praperadilan Eddy Rumpoko - ANT/Reno Esnir.

Penyitaan Sah, Hakim Tolak Praperadilan Eddy Rumpoko

Arga sumantri • 22 November 2017 07:04
Jakarta: Gugatan praperadilan Wali Kota nonaktif Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal R Iim Nurohim menilai proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy sah secara hukum.
 
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya kasus a quo kepada negara," kata Iim Nurohim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2017.
 
Eddy menggugat KPK terkait penyitaan yang dilakukan. Komisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya STNK mobil Alphard atas nama PT Duta Perkasa Unggul. Barang bukti tersebut diduga terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di kota Batu.

Setelah menjalani serangkaian proses praperadilan sepekan terakhir, hakim memutuskan kalau proses penyitaan yang dilakukan KPK sah secara hukum. KPK dinilai mampu menunjukkan bukti surat penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, sprindik, sprinlidik, penahanan dan lainnya.
 
Hakim juga menyatakan kegiatan penyitaan yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Sebab, dalam operasi tangkap tangan, KPK diperbolehkan untuk melakukan penyitaan.
 
"Menimbang berdasarkan uraian di atas penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata Iim.
 
Kasus rasuah di Pemkota Batu ini terkuak setelah KPK menangkap tangan Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
 
Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
 
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
 
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Filipus sebagai pemberi diduga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan