Jakarta: Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli menyebut mantan atasannya Rochmadi Saptogiri mendapat titipan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Titipan itu disebut sebagai 'uang transportasi'.
Hal itu diakui Ali Sadli saat bersaksi untuk terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018. Awalnya, kata dia, beberapa hari sebelum penyerahan uang itu, ia menemui Rochmadi di ruangannya.
"Dia bilang ada titipan dari Sugito (Irjen Kemendes) atau Jarot (Jarot Budi Prabowo, Kasubag TU Kemendes). Yang saya tahu, Sugito dan Jarot tidak mau melewati saya," ungkap Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, lanjut dia, pada akhirnya Rochmadi lebih nyaman jika transaksi dilakukan melalui dirinya. Tidak lama kemudian Jarot menghubunginya dan menginformasikan ada titipan dari Sugito untuk Rochmadi.
(Baca juga: Rochmadi Didakwa Mencuci Uang Rp3,5 Miliar Hasil Gratifikasi)
Beberapa hari setelahnya, Jarot menemui Ali di ruang kantornya. Saat itu, Jarot sudah membawa titipan untuk Rochmadi.
"Dia sampaikan, 'Pak ini ada titipan dari Pak Sugito (Irjen Kemendes) ini hanya uang transport'," beber dia.
Titipan itu kemudian diletakkan ke dalam sebuah tas. Kemudian, ia menghubungi bawahannya, Choirul Anam untuk menaruh titipan Sugito ke ruangan Rochmadi. Anam kemudian menaruh titipan tersebut di bawah kasur di ruangan Rochmadi.
Ali sebelumnya mengaku tak mengetahui isi dari titipan tersebut. Namun, tak berselang lama, Jarot yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke ruang kerjanya.
Saat itu, kata dia, tim KPK menanyakan titipan yang diberikan Jarot untuk Rochmadi. Dari situ, dia baru mengetahui isi dalam tas adalah uang.
(Baca juga: Rochmadi Berkelit Terima Uang dari Kemendes)
Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp240 juta. Uang suap itu diterima Rochmadi dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yakni Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Suap bertujuan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, dalam laporan tersebut masih ada temuan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes.
Jakarta: Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli menyebut mantan atasannya Rochmadi Saptogiri mendapat titipan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Titipan itu disebut sebagai 'uang transportasi'.
Hal itu diakui Ali Sadli saat bersaksi untuk terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018. Awalnya, kata dia, beberapa hari sebelum penyerahan uang itu, ia menemui Rochmadi di ruangannya.
"Dia bilang ada titipan dari Sugito (Irjen Kemendes) atau Jarot (Jarot Budi Prabowo, Kasubag TU Kemendes). Yang saya tahu, Sugito dan Jarot tidak mau melewati saya," ungkap Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, lanjut dia, pada akhirnya Rochmadi lebih nyaman jika transaksi dilakukan melalui dirinya. Tidak lama kemudian Jarot menghubunginya dan menginformasikan ada titipan dari Sugito untuk Rochmadi.
(Baca juga:
Rochmadi Didakwa Mencuci Uang Rp3,5 Miliar Hasil Gratifikasi)
Beberapa hari setelahnya, Jarot menemui Ali di ruang kantornya. Saat itu, Jarot sudah membawa titipan untuk Rochmadi.
"Dia sampaikan, 'Pak ini ada titipan dari Pak Sugito (Irjen Kemendes) ini hanya uang transport'," beber dia.
Titipan itu kemudian diletakkan ke dalam sebuah tas. Kemudian, ia menghubungi bawahannya, Choirul Anam untuk menaruh titipan Sugito ke ruangan Rochmadi. Anam kemudian menaruh titipan tersebut di bawah kasur di ruangan Rochmadi.
Ali sebelumnya mengaku tak mengetahui isi dari titipan tersebut. Namun, tak berselang lama, Jarot yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke ruang kerjanya.
Saat itu, kata dia, tim KPK menanyakan titipan yang diberikan Jarot untuk Rochmadi. Dari situ, dia baru mengetahui isi dalam tas adalah uang.
(Baca juga:
Rochmadi Berkelit Terima Uang dari Kemendes)
Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp240 juta. Uang suap itu diterima Rochmadi dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yakni Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Suap bertujuan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, dalam laporan tersebut masih ada temuan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)