Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sampai hari ini, total 23 saksi telah diperiksa lembaga antikorupsi.
"Hingga hari ini total 23 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka yaitu SS (Soetikno Soedarjo), dan ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2018.
Menurut Febri, saksi terakhir yang diperiksa yakni penyanyi era 80-an Istinungdiah (Iis) Sugianto. Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah dikonfirmasi penyidik terkait pembelian rumah miliknya oleh Emir.
"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," beber Febri.
Iis diperiksa lima jam lebih oleh penyidik. Ia mengamini materi penyidikan terkait jual beli rumah miliknya. Menurut Iis, transaksi rumah miliknya di bilangan Pondok Indah terjadi sekitar tahun 2000-an. Iis tak merinci berapa total harga rumah tersebut.
"Saya enggak tahu uang dari mana. Tanya saja deh sama penyidik," kata Iis usai diperiksa.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sampai hari ini, total 23 saksi telah diperiksa lembaga antikorupsi.
"Hingga hari ini total 23 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka yaitu SS (Soetikno Soedarjo), dan ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2018.
Menurut Febri, saksi terakhir yang diperiksa yakni penyanyi era 80-an Istinungdiah (Iis) Sugianto. Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah dikonfirmasi penyidik terkait pembelian rumah miliknya oleh Emir.
"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," beber Febri.
Iis diperiksa lima jam lebih oleh penyidik. Ia mengamini materi penyidikan terkait jual beli rumah miliknya. Menurut Iis, transaksi rumah miliknya di bilangan Pondok Indah terjadi sekitar tahun 2000-an. Iis tak merinci berapa total harga rumah tersebut.
"Saya enggak tahu uang dari mana. Tanya saja deh sama penyidik," kata Iis usai diperiksa.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)