Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Plt Sekda Jambi Beberkan Kasus Suap APBD

Juven Martua Sitompul • 05 Desember 2017 17:16
Jakarta: Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik, membeberkan kasus dugaan praktik suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018  ke KPK.
 
Erwan memastikan akan bersikap kooperatif dan mengungkap semua hal yang dia ketahui selama proses penyidikan. Termasuk, membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
 
"Tanya sama penyidik ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," kata Erwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 November 2017.
 
Baca: Kronologi OTT Korupsi APBD Jambi
 
Meski tak merinci materi pemeriksannya, Erwan menyebut ada 12 pertanyaan dilayangkan penyidik pada pemeriksaan tersebut. "Banyak (pertanyaan). Macam-macam. (Sekitar) 12 pertanyaan," kata dia.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Supriyono diduga telah menerima suap sebanyak Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Jambi Terkait Suap APBD
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan