Jakarta: Tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan salam dua jari jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jari yang diacungkan Ratna dilakukan di hadapan peserta sidang.
Pantauan Medcom.id, salam dua jari berupa acungan jempol dan telunjuk yang dilakukan Ratna merepresentasikan dukungan kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ratna sebelumnya merupakan juru kampanye dalam tim sukses Prabowo-Sandi.
Ratna menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Ibunda Atiqah Hasiholan ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atas kasus penyebaran hoaks yang dilakukannya.
Sidang Ratna dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga: Pendukung Minta Kubu Prabowo Tak Campakkan Ratna Sarumpaet
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan, pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Ratna saat mengacungkan dua jari khas dukungan kepada Prabowo-Sandi.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di luar ruang sidang, sejumlah orang berkumpul memberikan dukungan. Massa aksi yang menamakan diri Gerbang Gerakan Anak Bangsa berkerumun di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan Majelis Hakim aktor intelektual dibalik perbuatan hoaks itu," ujar Koordinator aksi Latu, di depan PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet. Padahal kasus yang menjerat Ratna terjadi saat dirinya masih bagian dari tim kampanye BPN.
"Giliran ditahan ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal. Yang sengsara siapa jadinya, (baru) terasa kalau (sudah) ditahan," ungkapnya.
Sekitar 60 orang bergabung dalam aksi dengan mengenakan topeng tokoh-tokoh BPN, seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais, dan Dahnil Anzar. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.41 WIB.
Jakarta: Tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan salam dua jari jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jari yang diacungkan Ratna dilakukan di hadapan peserta sidang.
Pantauan
Medcom.id, salam dua jari berupa acungan jempol dan telunjuk yang dilakukan Ratna merepresentasikan dukungan kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ratna sebelumnya merupakan juru kampanye dalam tim sukses Prabowo-Sandi.
Ratna menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Ibunda Atiqah Hasiholan ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atas kasus penyebaran hoaks yang dilakukannya.
Sidang Ratna dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga:
Pendukung Minta Kubu Prabowo Tak Campakkan Ratna Sarumpaet
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan, pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Ratna saat mengacungkan dua jari khas dukungan kepada Prabowo-Sandi.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di luar ruang sidang, sejumlah orang berkumpul memberikan dukungan. Massa aksi yang menamakan diri Gerbang Gerakan Anak Bangsa berkerumun di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan Majelis Hakim aktor intelektual dibalik perbuatan hoaks itu," ujar Koordinator aksi Latu, di depan PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet. Padahal kasus yang menjerat Ratna terjadi saat dirinya masih bagian dari tim kampanye BPN.
"Giliran ditahan ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal. Yang sengsara siapa jadinya, (baru) terasa kalau (sudah) ditahan," ungkapnya.
Sekitar 60 orang bergabung dalam aksi dengan mengenakan topeng tokoh-tokoh BPN, seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais, dan Dahnil Anzar. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.41 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)