Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: MI/Rommy Pujianto

Polri Sebut Penghentian Perkara Kasus Sukmawati Sah

Sunnaholomi Halakrispen • 12 November 2018 19:21
Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menekankan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sukmawati Soekarnoputeri sudah sah. Penghentian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut tidak dapat diganggu gugat.
 
"Penyidik ini kan punya keyakinan ya. Lalu sepanjang keyakinannya itu bisa dipertanggungjawabkan, maka keputusan itu tidak bisa diganggu gugat siapapun," ujar Setyo di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 November 2018.
 
Keputusan SP3 itu merupakan kewenangan subjektif tim penyidik Bareskrim Polri dengan adanya keyakinan kuat. Keputusan itu juga tidak boleh diintervensi pihak manapun.

Setyo menyatakan, tim penyidik memutuskan tidak menemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Sukmawati dalam puisi yang berjudul 'Ibu Indonesia' itu. Namun, Polri tetap mempersilakan siapapun yang tidak terima dengan penerbitan SP3. 
 
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan praperadilan. "Tapi pada saat praperadilan mau berlangsung, kemudian misalnya sidang kasus utamanya sudah berjalan, maka gugatan akan gugur dengan sendirinya," tuturnya.
 
Baca: Berkas Perkara Sukmawati Dilimpahkan ke Bareskrim
 
Pihak kepolisian pun siap untuk melawan gugatan prapradilan yang diajukan terkait keputusan SP3 kasus Sukmawati. Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan oleh Denny Adrian Kushidayat atas tuduhan penistaan agama yang dimuat dalam puisi 'Ibu Indonesia'.
 
Puisi ciptaan Putri Presiden pertama RI Soekarno itu dibacakan langsung di peringatan 29 tahun Anne Avantie. Dalam puisinya, ia membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde dan menyinggung tentang azan serta cadar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan