Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Ultimatum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Suap Menyuap Perkara

Fachri Audhia Hafiez • 02 Desember 2021 14:37
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengultimatum aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie. Nia dan Ardi diminta menghindari upaya suap menyuap terkait perkara yang tengah dihadapi keduanya.
 
"Saya ingatkan saudara beserta tim penasihat hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar saudara jangan dipengaruhi siapa pun yang akan mengurus perkara saudara," kata Damis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Nia dan Ardi menghadapi sidang terkait kasus narkoba. Keduanya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan bersama satu terdakwa lainnya yakni, Zen Vivanto, selaku sopir mereka.

Lalu, Hakim Damis meminta ketiganya tak mempercayai pihak yang berusaha memperlancar mengurus perkara. Bahkan, mengumbar janji bahwa kenal dengan majelis hakim.
 
"Saya tidak mengenal pihak yang berperkara termasuk penuntut umum untuk berurusan dengan majelis hakim, apalagi kalau berbicara tentang suap menyuap, paham?" tegas Damis.
 
Damis meminta para terdakwa menjalani proses hukum sebagai mestinya. Upaya untuk memengaruhi perkara ditegaskan hanya mempersulit terdakwa.
 
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
 
"Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum," ucap Damis.
 
Nia dan Zen ditangkap di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zen.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Nia, Ardi, dan Zen dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan