Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyatakan belum mengetahui laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli. Ia hanya mengakui baru mendapat informasi dari pemberitaan di media massa.
"Kita lihat isi laporannya apa. Saya kan belum tahu, saya cuma baca berita katanya Boyamin (Koordinator MAKI Boyamin Saiman) lapor tentang salah satu komisioner (KPK). Substansinya apa, saya belum tahu," kata Supardi dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelumnya, Boyamin mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial diketahui terjerat dalam kasus korupsi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam surat yang ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Boyamin turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju. Berkas itu berisi keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.
Pada Senin, 22 November 2021, Robin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.
Baca: MAKI Batal Melaporkan Lili Pintauli ke Kejagung Jika Mundur dari KPK
"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.
Boyamin menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur soal larangan pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK.
Sementara beleid Pasal 65 menyebutkan, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Supardi menyatakan analisa yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari tindak pidana dalam laporan MAKI tersebut. "Nanti kita lihat apakah ada aspek pidananya apa enggak," ujarnya.
Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus)
Kejaksaan Agung Supardi menyatakan belum mengetahui laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Lili Pintauli. Ia hanya mengakui baru mendapat informasi dari pemberitaan di media massa.
"Kita lihat isi laporannya apa. Saya kan belum tahu, saya cuma baca berita katanya Boyamin (Koordinator MAKI Boyamin Saiman) lapor tentang salah satu komisioner (KPK). Substansinya apa, saya belum tahu," kata Supardi dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelumnya, Boyamin mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial diketahui terjerat dalam kasus korupsi dugaan
jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam surat yang ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Boyamin turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju. Berkas itu berisi keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.
Pada Senin, 22 November 2021, Robin mengajukan permohonan sebagai
justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.
Baca:
MAKI Batal Melaporkan Lili Pintauli ke Kejagung Jika Mundur dari KPK
"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.
Boyamin menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur soal larangan pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK.
Sementara beleid Pasal 65 menyebutkan, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Supardi menyatakan analisa yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari tindak pidana dalam laporan MAKI tersebut. "Nanti kita lihat apakah ada aspek pidananya apa enggak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)