Jakarta: Terpidana kasus pemalsuan akta tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto, mengaku terus didampingi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Eks juru ukur BPN itu dibantu dan terus berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"Alhamdulilah staf ahli Kementerian ATR/BPN (tenaga ahli Kementerian ATR Iing R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya atas perintah Pak Menteri (Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil)," kata Paryoto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juli 2021.
Paryoto menilai bantuan itu karena Kementerian ATR/BPN yakin dia tidak bersalah. Paryoto memang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Paryoto tidak bersalah. Paryoto divonis bebas.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melawan putusan PN Jaktim. Alhasil, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat bulan penjara kepada Paryoto.
Baca: Waspada! Begini Modus Operandi Mafia Tanah
Kemudian, Paryoto dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021. Dia mendekam di Lapas Cipinang dan dijadwalkan bebas pada September 2021.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun. Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jakarta: Terpidana kasus pemalsuan akta
tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto, mengaku terus didampingi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Eks juru ukur BPN itu dibantu dan terus berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"Alhamdulilah staf ahli Kementerian ATR/BPN (tenaga ahli Kementerian ATR Iing R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya atas perintah Pak Menteri (Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil)," kata Paryoto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juli 2021.
Paryoto menilai bantuan itu karena Kementerian ATR/BPN yakin dia tidak bersalah. Paryoto memang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Paryoto tidak bersalah. Paryoto divonis bebas.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melawan putusan PN Jaktim. Alhasil, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat bulan penjara kepada Paryoto.
Baca: Waspada! Begini Modus Operandi Mafia Tanah
Kemudian, Paryoto dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021. Dia mendekam di Lapas Cipinang dan dijadwalkan bebas pada September 2021.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun. Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)